Haruskan Melafazhkan Nia Ketika Hendak Sholat ?

Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan Allahu Akbar dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafazkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan :

Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.

Melafazkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam baik dengan sanad yang sahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) atau pun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.

Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang-orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’i – semoga Allah meridhainya – tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir”. Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i – semoga Allah merahmatinya – dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pemilik syari’at Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Zaadul Ma`ad : 1/201)

Ibnu Taymiyah berkata : "melafazhkan niat merupakan bukti bahwa pelakunya kurang akal dan kurang agamananya, karena hal itu adalah bid'ah, seperti orang yang ingin makan lalu ia berkata : "Aku berniat meletakkan tanganku diatas piring ini, sesunggunhnya aku ingin mengambil sesuap makanan untuk aku letakkan di mulutku, kemudian aku mengunyahnya, kemudian aku telan supaya aku kenyang" ini adalah tindakan yang bodoh. (Al-fatawa Al-kubro 2/213)

Ibnu Taymiyah berkata pula : "Menyaringkan suara dengan niat tidaklah wajib, tidak pula sunnah menurut kesepakatan para ulama (Muslimin), bahkan pelakunya adalah (pelaku) bid'ah yang menyelisihi syari'at, jika dia melakukan hal itu dengan keyakinan bahwa perbuatan itu ada asalnya dari syari'at, maka dia adalah orang bodoh, sesat, berhak mendapatkan hukuman (ta'zir). (Majmu' Fatawa 22/218-219)

Sumber :
http://www.saaid.net/Doat/dhafer/42.htm
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/04/21/melafazkan-niat-saat-akan-shalat/

Related Posts:

0 Response to "Haruskan Melafazhkan Nia Ketika Hendak Sholat ?"

Posting Komentar