MUT'AH : KEUTAMAAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
KEUTAMAAN MUT'AH
Fathullah Al-kasani menyebutkan dalam tafsirnya dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasalla bahwasanya beliau bersabda : "Barangsiapa yang melakukan mut'ah satu kali maka derajatnya
sama dengan Husein 'alaihissalam, siapa yang melakukan mut'ah dua kali maka derajatnya sama dengan Hasan 'alaihissalam, siapa yang melakukan mut'ah tiga kali, maka derajatnya
sama dengan 'Ali bin Abi Thalib 'alaihissalam, dan barangsiapa yang melakukan mut'ah empat kali maka deratnya seperti derajatku". ('Tafsir Minhajul shadiqin' hal. 356 oleh Mulla fathullah Al-kasyani)
Al-kasyani menyebutkan pula dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : "Siapa yang keluar dari dunia (mati) sedangkan ia belum pernah melakukan mut'ah,
maka dia datang di hari kiamat dalam keadaan buntung/pincang". ('Tafsir Minhajul shadiqin' hal. 356 oleh Mulla fathullah Al-kasyani)
Diriwayatkan dari As-shodiq 'alaihissalam, ia berkata bahwasanya "mut'ah adalah agama (jalan hidup) ku dan agama nenek moyangku, orang yang mengamalkannya, maka ia
telah mengamalkan agama kami, dan barangsiapa yang mengingkari nya (mut'ah) maka ia telah mengingkari agama kami, bahka ia telah beragama dengan selain agama kami. sedangkan
anak yang lahir dari hasil mut'ah itu lebih afdhol (baik) dari pada anak yang lahir dari pernikahan biasa, orang yang mengingkari mut'ah adalah kafir lagi murtad".
('Tafsir Minhajul shadiqin' hal. 356 oleh Mulla fathullah Al-kasyani)
Abu Ja'far Al-qummi dalam kitab nya yang berjudul "Man lah yahdhuruhul faqih" yang merupakan salah satu dari empat kitab paling shahih dalam (agama) syi'ah, ia menukil
"Diriwayatkan bahwasanya seorang mu'min belum sempurna (imannya) sampai dia melakukan mut'ah" (Kitab "Man lah yahdhuruhul faqih" hal. 329-330 oleh Abu ja'far Al-qummi)
Abu ja'far Al-qummi menukil pula : Abu ja'far 'alaihissalam berkata : "Bahwasanya Nabi shallallahu'alaihiwasallam ketika di 'isra kan ke atas langit, Beliau berkata : Jibril menemuiku
lalu ia berkata : Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman : "Sesungguhnya aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan mut'ah dari ummat mua dari kalangan wanita"
(Kitab "Man lah yahdhuruhul faqih" hal. 329-330 oleh Abu ja'far Al-qummi)
Masih dari kitab Al-qummi : dari 'abdullah bin Sattaan dari Abu 'Abdullah 'alaihissalaam ia berkata : "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengharamkan atas Syi'ah kita segala minuman yang
memabukkan, dan Dia menggatinya untuk mereka nikah mut'ah". (Kitab "Man lah yahdhuruhul faqih" hal. 329-330 oleh Abu ja'far Al-qummi)
RUKUN MUT'AH DAN HUKUM HUKUMNYA
Mulla Fathullah Al-kasyani dalam Tafsirnya "Minhajul Shadiqin" yang berbahasa persia : "Perlu diketahui bahwasanya rukun mut'ah ada lima, yaitu : adanya calon suami, adanya calon istri,
ada nya mahar, batas waktu berakhirnya pernikahan, dan kalimat ijab-qabul" ('Tafsir Minhajul shadiqin' hal. 357 oleh Mulla fathullah Al-kasyani)
Ia juga berkata : "Ketahuilah bahwasanya tidak ada batasan jumlah istri dalam mut'ah. Seorang laki-laki tidak harus memberi nafkah, tempat tinggal dan pakaian (untuk istri mut'ah)
dan tidak pula keduanya saling mewariskan harta satu sama lain, perkara itu hanya berlaku untuk pernikahan biasa (bukan mut'ah). ('Tafsir Minhajul shadiqin' hal. 352 oleh Mulla fathullah Al-kasyani)
MAHAR NIKAH MUT'AH
Ath-thuusi menyebutkan dalam kitabnya 'At-tahdziib' : Adapun mahar dalam mut'ah adalah apa saja yang keduanya rela untuk dijadikan mahar, baik sedikit maupun banyak...
aku berkata kepada Abu 'abdillah 'alaihissalam : berapa minimal mahar untuk mut'ah? dia berkata : satu genggam gandum". (At-tahdziib juz 2 hal. 188 oleh Abu ja'far Muhammad bin al-hasan At-thuusi)
TIDAK PERLU SAKSI DAN DIUMUMKAN DALAM MUT'AH
Ath-thuusi menyebutkan dalam kitabnya 'At-tahdziib' : "Dan tidak perlu ada saksi dalam mut'ah dan tidak perlu juga di umumkan ke publik"
(At-tahdziib juz 2 hal. 188 oleh Abu ja'far Muhammad bin al-hasan At-thuusi)
Al-kalini dalam kitabnya "Al-kaafi" menyebutkan, dari Abu 'abdillah 'alaihissalam berkata : Seorang wanita datang kepada Umar lalu berkata : sesunggungnya aku telah berzina, maka sucikanlah aku!
lalu umar memerintahkan agar wanita itu dirajam. Khabar tersebut sampai kepada amirul mu'minin ('ali bin Abi thalib) 'alaihissalam, lalu 'ali bertanya : bagaimana kamu berzina?
wanita tersebut menjawab : aku melewati sebuah perkampungan badui dalam keadaan kehausan yang sangat, maka aku meminta minum kepada seorang badui, tapi ia menolak kecuali
aku mau berzina dengannya, ketika rasa hausku tidak tertahan lagi dan aku takut mati kehausan maka ia memberiku air lalu berbuat zina denganku. Amirul-mu'minin berkata : Demi Allah
yang demikian itu adalah pernikahan (mut'ah). ("Furu' Al-kaafi" Juz 2 Bab Nikah hal. 198)
PENUTUP
Inilah potret ajaran mut'ah pada agama syi'ah, mereka mengarang hadits-hadits palsu dari Alu bait Nabi yang mulia sesuai selera nafsu syahwat mereka,
sedangkan Alu-bait beliau berlepas diri dari ajaran yang sesat lagi menyesatkan ini.
seorang yang berakal tidak mungkin meyakini ini adalah agama Islam, apalagi meyakini bahwa itu adalah ajaran al-bait.
0 Response to "MUT'AH : KEUTAMAAN DAN HUKUM-HUKUMNYA"
Posting Komentar