Samakah Gerakan Sholat Wanita Dengan Pria ?



Sebagian Ulama berpendapat bahwa gerakan sholat pria dan wanita itu berbeda, mereka berdalil dengan beberapa hadits, hanya saja semua hadits tersebut (derajatnya)
lemah/dhoif sehingga tidak benar berdalil dengannya. Yang benar adalah tiada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam gerakan sholat.

Syekh Ustaimin berkata ketika membantah sebagian pendapat para ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak merenggangkan anggota badannya melainkan harus dirapatkan
jika wanita sujud maka paha dan perut nya menempel demikian juga betis dan pahanya menempel, karena wanita hendaknya tertutup, sedangkan merepatkan anggota badan
(ketika sholat) itu sesuai dengan hikmah/perintah agar wanita tertutup.
Jawaban beliau :
1. Bahwa alasan ini tidak bisa menolak nash-nash yang umum yang menunjukkan bahwa hukum pada wanita itu sama dengan laki-laki, apalagi Nabi telah bersabda "Sholatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat". Perintah tersebut adalah umum bagi laki-laki dan wanita.
2. Bahwasanya wanita secara umum dan merupakan sunnah agar sholat sendirian di rumah tanpa terlihat oleh laki-laki, maka tidak perlu merapatkan anggota badan ketika sholat
selama tidak ada laki-laki yang melihat.
3. Kalian (orang-orang yang berpendapat bahwa wanita merapatkan anggota badannya) mengatakan bahwa wanita (disunnahkan) mengangkat tangan (ketika takbir) sedangkan mengangkan tangan
lebih berpotensi untuk terlihat (auratnya), walaupun demikian kalian mengatakan bahwa wanita disunnahkan mengangkat tangan.


Maka pendapat yang lebih kuat dalama masalah ini :
Bahwasanya wanita mengerjakan gerakan-gerakan sholat sebagaimana laki-laki dalam semua gerakan, mengangkat tangan, merenggangkan (anggota badan)... dst.
Hal-hal tersebut tidak dikecualikan untuk wanita (Syarhul-mumti' 3 / 303,304 )

Syekh Al-albani berkata dia akhir kitabnya "Sifat Sholat Nabi" : "Semua hal yang telah disebutkan tentang sifat sholat Nabi adalah sama antara laki-laki dan wanita,
tidak terdapat (dalil) dalam sunnah Nabi yang mengecualikan sebagian tata cara (sholat) tsb, bahkan keumuman sabda Nabi ""Sholatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat" mencakup juga wanita (Sifat Sholat Nabi, Hal. 189)

Adapun jika seorang wanita sholat ditempat umum yang memungkinkan terlihat oleh laki-laki, seperti di Mesjid Haram, mekkah, atau taman untuk umum -ketika masuk waktu sholat-
maka ia hendaknya menjaga terhadap gerakan yang dapat menyingkap aurat, dan  berhati-hati dalam kondisi ini dengan tidak bergerak seperti biasa.

Wallahu'alam.



Sumber : http://www.islamqa.com/index.php?ref=38162&ln=ara

Related Posts:

0 Response to "Samakah Gerakan Sholat Wanita Dengan Pria ?"

Posting Komentar